Edwin Sugesti Nasution Dorong Profesionalisme Dishub Medan dalam Pengelolaan Parkir

Edwin Sugesti Nasution Dorong Profesionalisme Dishub Medan dalam Pengelolaan Parkir
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution

Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menekankan pentingnya profesionalisme Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam mengelola dan memberikan pelayanan jasa parkir tepi jalan. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor ini bisa menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kota Medan.

“Jika sistem parkir tepi jalan dikelola secara profesional, tentu ini akan menjadi sumber PAD yang signifikan bagi Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (16/02/2025).

Edwin juga menyoroti penerapan sistem pengutipan parkir yang saat ini menggunakan dua metode, yakni sistem elektronik (berlangganan/E-Parkir) dan konvensional (manual). Ia menegaskan bahwa pelanggan yang sudah memiliki barcode parkir berlangganan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak seharusnya dikenakan pungutan tambahan oleh petugas parkir tepi jalan.

“Ini yang harus diperjelas. Jika pemilik kendaraan telah memiliki barcode parkir berlangganan, maka tidak boleh lagi dikenakan biaya tambahan oleh petugas di lapangan. Jika masih dilakukan pengutipan secara manual, petugas wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran,” tegasnya.

Selain itu, Edwin mengkritisi minimnya sosialisasi terkait kenaikan tarif retribusi parkir yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut mengatur bahwa mulai 1 Juli 2024, tarif parkir kendaraan roda empat naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, sedangkan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Banyak pemilik kendaraan yang keberatan karena kenaikan tarif ini kurang tersosialisasi dengan baik. Selain itu, petugas parkir sering kali mengutip biaya tanpa memberikan karcis resmi. Ini yang membuat masyarakat bingung dan mempertanyakan transparansi sistem pengelolaan parkir,” lanjut Edwin.

Sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili Dapil III Kota Medan, Edwin menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, termasuk jaminan keamanan kendaraan yang diparkir. Menurutnya, Dishub Medan harus memiliki mekanisme perlindungan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan atau kerusakan saat parkir di tepi jalan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Minta Aktivitas PT JBI Tidak Ganggu Kesehatan Warga

“Jika ada kerusakan atau kehilangan kendaraan saat diparkir, maka harus ada jaminan yang jelas bagi pemilik kendaraan. Ini bisa menjadi bagian dari reformasi pelayanan yang lebih profesional,” katanya.

Edwin juga mendorong Dishub Medan untuk menggandeng perusahaan asuransi guna memberikan perlindungan tambahan bagi kendaraan yang diparkir. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Tak hanya itu, Edwin meminta Dishub Medan untuk melakukan audit dan evaluasi bulanan terhadap pengelolaan parkir tepi jalan guna memastikan pencapaian target PAD. Ia mengkhawatirkan potensi kebocoran PAD jika sistem pengelolaan tidak dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

“Dishub Medan harus rutin melakukan audit serta evaluasi bulanan terhadap sistem parkir. Ini langkah penting untuk memastikan PAD dari sektor ini benar-benar masuk ke kas daerah, bukan malah bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Rendi)