Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendukung lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mendukung pertumbuhan investasi dan mensejahterakan masyarakat.
Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (3/6/2024).
“Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, ” kata Bukhari.
Disampaikan Bukhari, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
“Kami berharap dengan hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, ” harapnya.
Terkait Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.
“Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan, ” harapnya lagi.
Dijelaskan Bukhari, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa aturan pelaksanaan dari pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Peraturan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bidang Penanaman Modal dan PTSP serta implementasi rumusan strategik yang didasarkan pada analisis kebutuhan stakeholder.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah. (Rd)