Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan bertindak cepat menangkap seorang pria berinisial JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, SS (19).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, dan pelaku ditangkap beberapa jam kemudian, tepat pukul 14.00 WIB, di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran sepele antara kakak beradik tersebut hanya karena charger ponsel.
“Awalnya korban meminta charger HP kepada pelaku, namun pelaku menolak sehingga keduanya sempat berkelahi dan berhasil dilerai keluarga. Tak lama kemudian pelaku masuk ke kamar, lalu keluar sambil membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban,” ungkap Iptu Agus, Selasa (28/10).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius di bagian dada, paha, dan pipi, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Begitu laporan diterima, personel kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini JS telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kasat Reskrim.
Iptu Agus menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
“Kami berharap masyarakat bisa menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa kekerasan. Jangan sampai masalah kecil justru berujung pidana dan merugikan keluarga sendiri,” tegasnya. (Rendi)













