Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumut yang Kondusif di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya, yang membahas kesejahteraan buruh terkait kenaikan upah dan kepemilikan rumah subsidi.
Bobby menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi.
“Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” ujarnya.
Namun, Bobby juga menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan para pelaku usaha. Ia menerima laporan bahwa banyak perusahaan harus menyiapkan sekitar 30% anggaran untuk biaya tak terduga.
“Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tapi cost perusahaan yang bukan variabel dihilangkan, seperti kutipan preman atau uang bongkar, maka anggaran itu bisa dialihkan untuk kesejahteraan buruh. Semua ini butuh kekompakan,” katanya.
Selain itu, Bobby mengajak serikat buruh menjaga kondusivitas di Sumut, salah satunya dengan melindungi pelaku usaha dari praktik pungutan liar yang kerap terjadi.
Terkait program perumahan, Bobby menyoroti program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, di mana harga rumah subsidi ditetapkan maksimum Rp166 juta. Pemprov Sumut, lanjutnya, siap membantu biaya awal kepemilikan rumah subsidi tersebut, seperti biaya notaris dan provisi.
“Jika subsidi ditiadakan, buruh harus menanggung biaya awal hingga Rp8 juta. Dengan bantuan pemerintah, cukup sekitar Rp1,2 juta,” jelasnya.
Bobby menambahkan, Sumut mendapat kuota 15.000 unit rumah KPR subsidi FLPP, sebagian di antaranya akan diperuntukkan bagi buruh, setelah sebelumnya diberikan kuota khusus untuk prajurit TNI AD. Ia juga meminta Real Estate Indonesia (REI) membangun rumah buruh dekat kawasan industri.
“Kalau lokasinya jauh, kasihan buruh. Sudah bayar kredit rumah, masih ada biaya transportasi tambahan. Sebaiknya cari lokasi yang dekat,” tegas Bobby.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Sumut CP Nainggolan menyampaikan tuntutan kenaikan upah 8,5%–10,5%. Menurutnya, kenaikan ini penting agar buruh memiliki kemampuan membeli rumah subsidi.
“Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3,5 juta, maka seharusnya minimal Rp4 juta per bulan,” katanya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Basarin Yunus Tanjung, Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar, Kadinkes Sumut Muhammad Faisal Hasrimy, Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, serta unsur serikat pekerja dan jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.













