Gubernur Sumut Dukung Implementasi Permen ESDM 14/2025, Dorong Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Lebih Baik

Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menjadikan peraturan ini sebagai landasan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara berkelanjutan.

Sosialisasi yang digelar oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025).

“Saya menyambut positif inisiatif ini. Kita perlu menekankan beberapa hal strategis, seperti pemberdayaan masyarakat dan penerapan standar teknis yang baik,” kata Bobby dalam sambutannya.

Fokus: Pemberdayaan Masyarakat dan Kaidah Teknik yang Aman

Bobby menyebut bahwa kehadiran Permen ini membuka peluang bagi masyarakat, BUMD, koperasi, maupun UMKM untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Skema kemitraan tersebut dinilai penting untuk:

  • Memberi legalitas kepada aktivitas yang sebelumnya tak terstruktur atau ilegal.
  • Melindungi masyarakat dari risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan.
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara langsung.

“Ini kabar baik bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas tanpa payung hukum. Kini mereka bisa bekerja dengan sistem dan perlindungan yang jelas,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan Good Engineering Practices agar aktivitas pengeboran rakyat dilakukan secara efisien, aman, dan ramah lingkungan.

“Ini sejalan dengan target Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mewujudkan swasembada energi,” tambahnya.

Tidak Ada Pengeboran Baru, Fokus pada Inventarisasi

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 menekankan inventarisasi sumur minyak rakyat yang sudah ada. Proses pengelolaan akan dilakukan oleh BUMD yang ditunjuk Gubernur dengan izin Bupati, sedangkan persetujuan akhir berada di tangan Menteri ESDM.

“Regulasi ini tidak membuka ruang untuk pengeboran baru. Fokus kita adalah memperbaiki pengelolaan sumur yang sudah ada dengan prinsip keselamatan, kelestarian lingkungan, dan transparansi,” tegas Nanang.

Kolaborasi Lintas Sektor

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Setda Sumut Effendi Pohan, perwakilan Forkopimda, serta unsur dari Kementerian ESDM, menandakan komitmen lintas sektor dalam mendukung regulasi ini.

Baca Juga:  Judi Tembak Ikan Terbesar di Komplek SBC Siantar Timur Bebas Beroperasi