Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bobby menekankan sejumlah langkah strategis yang menjadi prioritas bersama, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan tata kelola sumur minyak rakyat.
Sosialisasi Permen ESDM ini digelar oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperbaiki tata kelola migas nasional, meningkatkan produksi, serta meminimalkan dampak lingkungan, gangguan keamanan, dan sosial.
“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Ada beberapa prioritas strategis yang harus kita wujudkan bersama,” kata Bobby dalam sambutannya.
Menurutnya, peraturan ini membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan resmi dengan BUMD, koperasi, atau UMKM. “Ini kabar baik bagi masyarakat yang selama ini bekerja tanpa payung hukum. Dengan adanya Permen ESDM ini, kegiatan masyarakat bisa terkendali, risiko kerusakan alam berkurang, dan keselamatan lebih terjamin,” ujarnya.
Bobby juga menekankan pentingnya penerapan Good Engineering Practices untuk memastikan kegiatan pengeboran dan pengelolaan sumur rakyat berjalan efektif, efisien, aman, dan berkelanjutan. “Kita harus mempercepat sosialisasi dan implementasi regulasi ini karena menjadi bagian dari target Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada energi,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tata kelola sumur migas rakyat agar lebih transparan dan aman. Regulasi ini tidak memperbolehkan pengeboran sumur baru, sementara sumur yang sudah ada akan diinventarisasi untuk dikelola BUMD yang ditunjuk gubernur dengan izin bupati.
“Tujuan utama regulasi ini adalah memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi,” tegas Nanang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kementerian ESDM.













