Medan – Informasi mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara gratis yang ramai beredar di media sosial ternyata hoaks. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH, S.I.K, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).
“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kompol Andika secara singkat namun jelas.
Rumor tersebut memicu kehebohan di dunia maya, dengan ratusan netizen menanggapi kabar palsu yang menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis akan berlangsung sepanjang Desember 2024.
Kabar ini bermula dari unggahan sebuah akun TikTok bernama Ahmad Jayadi, yang membagikan tutorial palsu terkait pembuatan SIM gratis. Banyak netizen tertipu oleh unggahan tersebut dan mencoba mendaftarkan diri, namun hasilnya nihil.
“Baru bikin SIM online, tetap bayar dan nggak ada yang gratis,” keluh seorang netizen dengan akun TikTok Yudi_Yudi.
Senada dengan itu, akun TikTok Ayu juga menanggapi bahwa informasi tersebut menyesatkan. “Aku udah coba buat SIM gratis. Prosesnya sih gratis, tapi pas mau bawa pulang SIM-nya, tetap harus bayar lewat bank,” tulisnya dengan nada kesal.
Informasi palsu semacam ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerap informasi di media sosial. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan membagikannya.
Jangan mudah tertipu oleh hoaks, terutama yang menawarkan sesuatu yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. (Rendi)