Medan – Seorang perempuan berinisial NF (18) melaporkan kekasihnya, NR (21), ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan segera bertindak dan mengamankan tersangka NR di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., membenarkan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Riffi, Rabu (5/2/25).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa NR dan NF memiliki hubungan asmara, namun tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum. “Tersangka membawa korban ke tempat kosnya dan membujuk untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” jelas AKP Riffi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak empat kali terhadap korban. “Tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban berdasarkan pengakuan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal,” tambahnya.
Saat ini, NR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Riffi.
Selain menangani kasus ini, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan. “Kami mengimbau para remaja agar berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri,” lanjut AKP Riffi.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa. “Kami ingin masyarakat lebih berani melapor agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Rendi)