Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: Perlindungan Baru bagi Kaum Buruh

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: Perlindungan Baru bagi Kaum Buruh
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah konkret Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh.

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah konkret Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh. Desk ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan sengketa industri dan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pekerja.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Desk Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata keberpihakan Polri terhadap dinamika permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul, termasuk yang dipengaruhi oleh kondisi global.

“Dengan hadirnya desk ini, kami berharap para tenaga kerja dan buruh memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan keluhan mereka,” ujar Kapolri dalam acara peresmian yang digelar di Rupatama, Senin (20/1/2025).

Langkah Strategis untuk Menyelesaikan Sengketa
Kapolri menjelaskan bahwa mekanisme kerja Desk Ketenagakerjaan mencakup tiga tahap utama: menerima laporan, melakukan mediasi, dan mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Proses ini dirancang untuk memastikan penyelesaian masalah secara adil dan menyeluruh.

“Desk ini memberikan ruang untuk dialog yang konstruktif antara pihak buruh dan perusahaan. Ketika mediasi tidak membuahkan hasil, barulah upaya hukum diterapkan,” jelas Jenderal Sigit.

Dengan inisiatif ini, Kapolri optimistis bahwa kaum buruh dan tenaga kerja akan semakin terlindungi, menciptakan suasana industri yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.

Dukungan Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik pembentukan Desk Ketenagakerjaan oleh Polri. Menurutnya, langkah ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara berbagai pemangku kepentingan, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara Polri, kementerian, dan stakeholders lainnya untuk menciptakan ketenangan bagi pekerja serta memberikan kepastian hukum,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan bahwa Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan tenaga kerja yang lebih luas. Dengan hadirnya desk ini, negara semakin menunjukkan keberadaannya dalam menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga:  8 Fraksi DPRD Medan Setuju Atas Raperda Tentang Tata Cara Program Penyusunan Perda

Desk Ketenagakerjaan Polri tidak hanya menjadi inovasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tetapi juga sebagai simbol hadirnya negara dalam menciptakan keadilan dan kestabilan di lingkungan industri. (Rendi)