Medan – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/2025).
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu perangkat hukum yang diakui keberadaannya dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penyusunannya harus melalui metode yang terstruktur, baku, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah.
“Proses penyusunan perda memerlukan tatanan yang rapi, mulai dari tahap perancangan hingga pengesahan. Hari ini, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menetapkan Propemperda 2025, dengan harapan seluruh rancangan perda yang telah disepakati dapat dibahas secara kolaboratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bobby Nasution.
Ia juga berharap peraturan daerah yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas tinggi, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, turut menjelaskan bahwa Propemperda bertujuan untuk membentuk peraturan daerah berdasarkan skala prioritas sesuai kebutuhan hukum yang relevan. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan memiliki konsistensi secara vertikal dan horizontal dalam sistem hukum nasional.
“Kami juga memastikan pembentukan perda dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu, melibatkan sinergi antara Wali Kota dan DPRD,” kata H.T. Bahrumsyah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, serta para kepala perangkat daerah, camat, dan staf di lingkungan Pemko Medan. Momentum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. (Rendi)