Kesiapan KPU Provinsi Sumut Dalam Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar konferensi pers terkait kesiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di halaman kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Senin (26/08/2024) sore.

Dalam paparannya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Bapak Ibu sekalian pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu mengakomodir keputusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70,” papar Agus yang didampingi Anggota KPU Sumut.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa KPU Sumut mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang diputuskan oleh MK dan juga ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dan pihaknya telah melakukan persiapan seperti memasang spanduk, tempat/ruangan dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Selain itu, selama tiga hari kedepan, pihaknya membuka pendaftaran calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut.

“Kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024. Ada waktu 3 hari yang diberikan untuk mendaftar, hari pertama dan kedua di tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, berikutnya di hari terakhir tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta dihadiri oleh ratusan awak media/ wartawan. (Rd)