Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Medan – Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak lagi menyerahkan pengelolaan unit usaha kepada pihak ketiga. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PUD Pasar, Senin (19/5/2025), di ruang rapat Komisi 3.

Anggota Komisi 3, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, menyatakan bahwa PUD Pasar dibentuk oleh Pemko Medan untuk mengelola 52 pasar milik daerah agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Namun, saat ini banyak unit usaha seperti retribusi pasar, kebersihan, keamanan malam, hingga toilet dikelola vendor.

“Dari 740 pegawai yang dimiliki PUD Pasar, semestinya semua unit usaha bisa dikelola sendiri. Kalau semua diserahkan ke vendor, apa kerja pegawai sebanyak itu? Bahkan penghasilan vendor lebih besar daripada yang masuk ke kas daerah,” ujar Godfried.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 HT Bahrumsyah dan dihadiri Ketua Komisi Salomo Pardede serta anggota lainnya, terungkap bahwa PAD dari PUD Pasar pada 2024 hanya sekitar Rp 600 juta. Jumlah ini sangat kecil dibanding nilai aset pasar yang mencapai triliunan rupiah.

Direksi PUD Pasar yang hadir terdiri dari Plt. Dirut Imam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Fernando Napitupulu. Imam menjelaskan bahwa kebijakan kerja sama dengan vendor merupakan keputusan Dewan Pengawas.

Menanggapi hal itu, Komisi 3 DPRD Medan menyatakan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Dewan Pengawas PUD Pasar dari unsur Pemko Medan. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mendorong perubahan sistem pengelolaan agar PAD meningkat dan pegawai bekerja lebih optimal. (Rendi)