KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, secara resmi membuka acara tersebut didampingi oleh anggota KPU El Suhaimi dan Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Mufti Ardian. Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peserta rakor melibatkan berbagai unsur KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, termasuk anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang menangani bidang hukum.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan kita dalam menghadapi perkara di MK. Koordinasi yang baik dan pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan teknis penyelesaian sengketa sangat diperlukan,” ujar Agus.

Dengan adanya rakor ini, KPU Sumatera Utara berharap seluruh peserta dapat lebih memahami prosedur yang harus dilalui, meningkatkan sinergi antarlembaga, serta memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilu berjalan dengan baik sesuai prinsip transparansi dan keadilan.