Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan bahwa dokumen dari bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur Sumut Edy-Hasan telah lengkap dan sah diterima.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan dokumen, semua dokumen telah lengkap sehingga bisa diterima dan tadi juga kita telah serahkan tanda terima kepada bapaslon,” kata Agus saat konferensi pers usai pendaftaran Edy-Hasan di KPU Sumut, Medan Timur, Kamis (29/08/2024).
Sebelumnya, Agus mengucapkan rasa terima kepada awak media.
“Terima kasih untuk rekan-rekan media atas kedatangannya guna meliput kegiatan masa pendaftaran bapaslon gubsu dan wagubsu tahun 2024 di hari terakhir,” ucapnya.
Kemudian Agus menyebutkan bahwa sampai hari terakhir, total partainpolitik (parpol) yang mengusung bapaslon ada 16.
“Sisa ada dua parpol yang tidak mengusung bapaslon gubernur dan wakil gubernur,” sebutnya.
Terkait dua parpol yang belum mengusung, Agus menjelaskan masih ada kesempatan sebelum pendaftaran ditutup.
“Tentu sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB, dan kalau memang dukungan syarat minimal perolehan suara mencukupi sesuai dengan ketentuan itu akan kita terima. Tetapi berdasar data yang ada sama kita, bisa dipastikan hanya ada dua paslon gubernur,” jelasnya.
Selanjutnya, Agus menerangkan untuk tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan (rikes) bapaslon sampai tanggal 2 September. Kepada dua bapaslon KPU telah serahkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP H. Adam Malik Medan.
“Jadwalnya kita kembalikan pada masing-masing bapaslon, yang pasti bahwa untuk pemeriksaan terakhir pada tanggal 2 September 2024,” tutupnya. (Rd)