Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Minggu, 1 Desember 2024. Proses ini akan berlangsung di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, menyusul bencana alam yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya pada Rabu, 27 November 2024.
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menyampaikan bahwa rencana ini telah disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Sumut, perwakilan pasangan calon Pilkada, dan Bawaslu Sumut. “Kami juga telah menerima masukan dari Bawaslu Sumut untuk memastikan masyarakat yang terdaftar di TPS terkait dapat hadir dan memberikan hak pilih mereka, serta memverifikasi bahwa mereka belum mencoblos sebelumnya,” ujarnya, baru baru ini.
Antisipasi Bencana dan Persiapan Logistik
KPU Sumut juga menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap potensi bencana alam. TPS yang sebelumnya terdampak banjir akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari gangguan serupa.
Dari segi logistik, 115 TPS telah siap untuk melaksanakan PSS dan PSL, kecuali satu TPS di Nias yang sempat mengalami kerusakan surat suara akibat perusakan. Surat suara untuk Pilgub Sumut dan Pilkada Bupati di Nias sudah dicetak ulang di Bekasi dan dijadwalkan tiba di Medan pada Jumat sore. “Surat suara akan langsung dikirim ke Nias dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan,” jelasnya.
Jadwal dan Lokasi Pemungutan Suara
Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, akibat kondisi bencana, waktu pemungutan bisa diundur hingga pukul 12.00 WIB dan berakhir maksimal pukul 18.00 WIB. Penghitungan suara akan dilakukan enam jam setelah pemungutan selesai.
Adapun rincian lokasi TPS yang akan melaksanakan PSS adalah Medan (56 TPS), Deliserdang (30 TPS), Binjai (20 TPS), Asahan (2 TPS), dan Nias (2 TPS). Untuk PSL, ada delapan TPS, yang terdiri dari tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan harus selesai pada 3 Desember 2024, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan. Dengan pelaksanaan PSS pada 1 Desember, diharapkan rekapitulasi bisa berjalan tepat waktu, yakni pada 2 dan 3 Desember.
KPU Sumut memastikan seluruh persiapan telah dilakukan dengan matang demi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.