Asahan  

Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial

Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya, Senin (15/12/2025).

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi solusi untuk mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.

“Salah satu tujuan pidana kerja sosial adalah mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overkapasitas. Dengan begitu, negara juga terbantu dari sisi pembiayaan,” ujar Bupati Taufik.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Bupati juga menyebut, pada 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan bupati/wali kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Objek kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati menegaskan Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mendorong keadilan restoratif sekaligus rehabilitasi sosial bagi terpidana.

Baca Juga:  Pemkab Asahan Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Dalam sosialisasi ini, turut hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi, S.H. dan Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta prosedur penerapannya di daerah.