Medan – Pemko Medan menyatakan dukungan penuh terhadap peningkatan layanan statistik serta pencanangan Zona Integritas (ZI) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Inisiatif ini bertujuan untuk mencapai status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Plt Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peningkatan layanan statistik dan pencanangan Zona Integritas di BPS Kota Medan. Acara ini berlangsung di Hotel Le Polonia pada Kamis (31/10).
“Forum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan statistik, yang menjadi wujud komitmen kita dalam menyediakan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat,” ungkap M. Sofyan.
FGD ini turut dihadiri oleh Kepala BPS Kota Medan, Hafsyah Aprillia, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, serta sejumlah narasumber. M. Sofyan menyebutkan bahwa BPS memiliki peran vital dalam menyajikan data yang akurat dan obyektif, yang dapat menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam memahami peluang serta tantangan pembangunan.
“Data BPS yang tepat waktu dan akurat mendukung kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif,” tambahnya.
M. Sofyan juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Medan dari tahun 2022 ke 2023 mencapai 5,04% secara year-on-year, yang didorong oleh sektor perdagangan dan jasa. Data ini membantu Pemko Medan menyusun kebijakan untuk mendukung UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, pencanangan Zona Integritas di BPS dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Predikat WBK dan WBBM bukan hanya penghargaan, tetapi juga komitmen untuk memberikan layanan terbaik tanpa praktik korupsi serta meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan.
“Dengan demikian, Pemko Medan sepenuhnya mendukung inisiatif ini, siap untuk bersinergi dan berkolaborasi demi meningkatkan pelayanan publik,” jelas M. Sofyan.
Kepala BPS Kota Medan, Hafsyah Aprillia, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di BPS dilakukan berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. “Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi,” jelas Hafsyah.
Hafsyah menyebutkan bahwa ada enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, meliputi manajemen perubahan, tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik. (Rd)