Polda Banten Berhasil Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Polda Banten Berhasil Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Serang – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/1) di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memimpin operasi ini didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa.

Dian Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah adanya laporan mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah Tangerang. “Kami menindaklanjuti laporan terkait peredaran uang palsu yang diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan tunai. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap 14 pelaku yang berperan dalam produksi dan penyebaran uang palsu,” ujar Dian, kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total nilai mencapai Rp186.550.000, uang palsu dolar Amerika pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar, serta uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menambahkan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming memperoleh jumlah yang lebih besar dari nilai uang asli yang diberikan. “Motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi dengan menjual uang palsu empat kali lipat dari harga aslinya,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Ameriza M Moesa dari Bank Indonesia memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya Polda Banten dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum mereka. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah,” tutupnya. (Rendi)