Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan, penindakan judi online (judol) periode 2020 hingga saat ini telah mencapai 23 perkara.
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat(14/6/2024).
Ia menjelaskan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di saat yang sama, penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judol.
“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujarnya.
Menurut Direktur, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.
“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” jelasnya. (Rd)