Belawan – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Genta (20), pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di SPBU Kayu Putih pada Senin, 8 Desember 2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan terkait penganiayaan di SPBU Kayu Putih dan segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi Genta sebagai tersangka utama,” jelas Iptu Agus, Kamis (11/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Genta mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia bersama lima rekannya terlibat dalam insiden tersebut. Keempat pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua pelaku,” tambah Agus.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, di antaranya gunting, obeng, pisau pemotong, serta berbagai jenis kunci. Genta juga turut menyerahkan handphone yang digunakan dalam insiden tersebut.
“Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku ditangkap,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas premanisme dan kejahatan lainnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum mereka. (Rendi)













