Langkat – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial PD (22) diciduk oleh Tim Opsnal Unit II Satuan Narkoba Polres Langkat saat hendak melakukan transaksi di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, pada Rabu (5/2/2025) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H.
Aksi Tersangka Gagal Menghilangkan Barang Bukti
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB, PD mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan plastik asoi hijau yang dibawanya menggunakan tangan kiri. Namun, polisi yang telah sigap mengantisipasi gerak-geriknya langsung mengamankan plastik tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dompet kecil warna biru yang berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu.
“Ketika kita lakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun usaha itu sia-sia karena tim sudah sigap mengamankan lokasi,” ungkap IPTU Sihar M.T. Sihotang kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, PD akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total bruto 2,51 gram
- 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil
- 1 bungkus plastik klip sedang
- 3 buah skop yang dibuat dari pipet plastik
- 1 timbangan elektrik
- 1 plastik asoi hijau
- 1 dompet kecil warna biru
- Uang tunai Rp 60.000
Polres Langkat Berkomitmen Perangi Narkoba
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rudi Syahputra dalam keterangannya.
Kini, tersangka PD bersama barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkoba di Langkat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika. (Salim)