Langkat – Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah kosong dan kantor instansi pemerintah tanpa penjaga malam. Tim Opsnal Pidum menangkap tiga pelaku, yakni RTGS (28), MS (25), dan BRN (25), pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Salah satu aksi yang mereka lakukan terjadi di Kantor UPTD PPA, Komplek Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, pada Selasa dinihari (4/2/2025). Para pelaku membobol kantor dan membawa kabur barang berharga.
Berbekal informasi, Tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga segera melakukan penelusuran dan menangkap RTGS serta BRN saat hendak menjual barang curian ke Kota Medan. Interogasi terhadap mereka mengungkapkan keterlibatan MS, yang kemudian ditangkap di Kelurahan Perdamaian.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit PC Axioo warna hitam, satu buah obeng, dan satu buah tang. Akibat perbuatan mereka, Pemerintah Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp27.553.555.
Kasat Reskrim AKP Dedy Mirza menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas kejahatan serupa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dengan tertangkapnya para pelaku ini, diharapkan aksi pencurian di wilayah Langkat bisa ditekan dan masyarakat lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (Salim)