Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Kota Bangun pada Jumat (14/02/2025).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengonfirmasi bahwa tersangka yang diamankan adalah Maulana alias Amek (43). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip berisi sabu berukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, petugas yang telah mengawasi pergerakannya dengan sigap berhasil mengamankan barang bukti tersebut beserta tersangka,” ungkap AKP Ismail Pane dalam keterangannya kepada media, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba lainnya di wilayah tersebut. (Roli)