Tapteng – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) serta penadahan barang elektronik yang diduga merupakan hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan pascabencana alam pada November 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/549/XII/2025 yang diterima pada Desember 2025.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut sebagaimana disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih, Senin (26/1/2026).
Ipda Dariaman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengamankan seorang pria berinisial ABM pada Sabtu malam (24/1/2026) terkait perkara pencurian telepon genggam di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengakui pernah terlibat dalam aksi pencurian di Bina Swalayan Pandan bersama rekannya berinisial AFS.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFS di sekitar Tugu Ikan Sibuluan pada pukul 23.10 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pengembangan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut diketahui bahwa barang bukti berupa perangkat tablet hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga berperan sebagai penadah.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MN beserta barang bukti berupa satu unit tablet atau handphone yang masih berada dalam penguasaannya. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa rekaman video, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik.
Dalam kasus tersebut, kerugian materiil yang dialami pihak korban tergolong signifikan. “Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujarnya.
Saat ini, MN bersama barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara guna menentukan proses hukum serta penerapan pasal yang tepat terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran tanpa dilengkapi dokumen resmi, karena hal tersebut dapat menjerat pembeli ke dalam tindak pidana penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Rendi)













