Rommy Desak Pemecatan ASN Pemko Medan yang Terlibat Narkoba

Medan – Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar memberhentikan secara permanen empat ASN Pemko Medan yang terbukti menggunakan narkoba. Keempat pejabat tersebut adalah dua camat dan dua lurah yang dinilai telah mencoreng wibawa pemerintahan.

“Copot dan pecat! Jangan hanya diberi sanksi administratif. Pemecatan penting sebagai efek jera dan contoh tegas bagi ASN lain,” tegas Rommy, Selasa (3/6/2025).

Rommy juga mendesak Pemko Medan untuk rutin melakukan tes urine terhadap seluruh ASN secara berkelanjutan.

Sebelumnya, tes urine dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025). Hasilnya diumumkan dalam konferensi pers oleh Pemko Medan bersama BNN Sumut, Senin (2/6/2025). Empat pejabat yang terindikasi positif adalah:

  • HS, Camat Medan Barat
  • AF, Camat Medan Johor
  • HSS, Lurah Gaharu
  • EEL, Lurah Petisah Hulu

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, memaparkan hasil asesmen:

  • AF positif psikotropika (benzodiazepine/alprazolam), kategori sedang, bukan narkotika.
  • HS pernah pakai ekstasi (2013), kini mengonsumsi obat penenang; perlu asesmen lanjutan.
  • HSS ketergantungan sabu (golongan I), masuk kategori sedang, direkomendasi rehabilitasi.
  • EEL sekali pakai ganja, kategori ringan, juga direkomendasi rehabilitasi.

Toga menekankan bahwa keempatnya adalah korban penyalahgunaan, bukan pengedar. Karena itu, mereka wajib direhabilitasi sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, dengan catatan mendapat persetujuan keluarga.

“Kalau diizinkan Wali Kota dan disetujui keluarga, mereka bisa segera menjalani rehabilitasi lanjutan,” pungkasnya.