Batubara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP Arifin Purba.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,33 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Muhammad Revi Hamdani (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Sementara itu, seorang pria lain bernama Ibnu Hajar (45), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin setelah menjalani tes urine.
Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (AP)













