Asahan  

Sekda Asahan Dorong Penguatan PPID untuk Pelayanan Informasi Publik Berkualitas

Asahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., secara resmi membuka Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2024. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Selasa (17/12/2024) dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan serta PPID Pembantu dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan pesan Bupati Asahan yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang demokratis. “Informasi adalah hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus dilayani dengan mudah, cepat, dan akurat,” ujar Zainal. Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan salah satu pilar negara demokrasi, sehingga setiap badan publik harus memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Zainal juga mengingatkan seluruh OPD di Kabupaten Asahan untuk memastikan informasi yang disebarluaskan telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya sinergi antara PPID di setiap OPD dan Kecamatan dengan pengelola media. “Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi pemerintah sekaligus mengedukasi masyarakat terkait program dan kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.

Prestasi Kabupaten Asahan dalam meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) turut diapresiasi oleh Sekda. Ia memberikan penghargaan kepada seluruh PPID atas dedikasi mereka dalam pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E., melaporkan bahwa pemerintah telah menyediakan wadah digital untuk permohonan informasi melalui situs web resmi PPID Kabupaten Asahan, yaitu http://ppid.asahankab.go.id. “Melalui pertemuan ini, diharapkan pemahaman tentang tugas dan fungsi PPID dapat ditingkatkan, sehingga pengelolaan informasi publik dapat menghasilkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujar Arbin.

Baca Juga:  Retribusi Sampah di Medan Naik, Pansus Ranperda Retribusi Daerah Ajukan Revisi Perda No 1/2024

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran PPID dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, Kabupaten Asahan terus berkomitmen untuk mempertahankan predikatnya sebagai daerah yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan publik.