Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus dua pria terduga pelaku pencurian spesialis spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan Toko Roti Lapis Legit Zulaikha.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (41) dan ES (41). Sementara korban dalam kasus tersebut bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Januari 2026.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tim opsnal Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sedang berada di Jalan KH Zainul Arifin dan diduga hendak menjual hasil curian.
“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, personel melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Dari hasil interogasi awal, lanjut Iptu Poltak, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian spesialis spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Keduanya merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rendi)













