Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (05/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, para Kepala OPD, para Kepala Bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan digelar sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Kunjungan kerja itu diterima Wakil Bupati Asahan Rianto. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Bapemperda DPRD Sumut sekaligus berharap pertemuan ini memperkuat sinergi dalam pembahasan regulasi daerah.
“Selamat datang di Kabupaten Asahan. Kami mengapresiasi kunjungan ini sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Rianto.
Rianto menegaskan, Pemkab Asahan berkomitmen menjalankan visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan” serta mendukung visi Presiden RI “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Menurutnya, aspek religius menjadi bagian penting pembangunan, salah satunya melalui penguatan peran pondok pesantren.
“Penguatan pondok pesantren adalah bagian dari upaya membangun karakter dan nilai-nilai religius di tengah masyarakat,” katanya.
Pemkab Asahan juga memaparkan kondisi pesantren di daerah. Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah 23 pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang.
Dalam pembahasan Ranperda, Pemkab Asahan menilai regulasi fasilitasi pengembangan pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Perda tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pesantren, mendorong kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal tanpa mengabaikan otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren.
“Harapannya, regulasi ini memperkuat tata kelola dan sinergi, sekaligus tetap menghormati kemandirian serta kekhasan pondok pesantren,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemkab Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk penghargaan dan penguatan kerja sama.













