Wali Kota Medan Dukung Penuh Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara untuk membangun Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Medan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pertemuan pemaparan rencana sistem tersebut yang digelar di Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso, Rabu (18/6/2025).

“Kami mengapresiasi inisiasi dari BPN Sumut dan BPN Medan atas pertemuan ini. Pemko Medan menyambut baik rencana integrasi data pertanahan dan perpajakan, karena ini akan menjadi langkah penting untuk menyatukan informasi yang selama ini masih terpisah dan berpotensi tumpang tindih,” ujar Rico Waas.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rico menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi lintas instansi, termasuk hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan, guna mendukung percepatan implementasi sistem ini.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa integrasi data ini juga merupakan bagian dari upaya Pemko Medan dalam mendukung transformasi digital di sektor pertanahan serta memperkuat sinergi antarinstansi untuk pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan.

“Kami siap mendukung penuh proses sinkronisasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), agar sistem satu data dapat segera terwujud dan dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan PAD

Sistem integrasi lintas sektor ini diyakini akan mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Sri Pranoto, menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bersinergi lebih dalam dengan pemerintah daerah demi mendukung kebijakan pembangunan, termasuk optimalisasi PAD.

Baca Juga:  DPRD Kota Medan Tetapkan Keanggotaan Badan Kehormatan Periode 2024–2029

“Tugas kami sebagai institusi administrasi pertanahan adalah memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat. Melalui sinergi ini, kami siap membuka akses data agar bisa divalidasi dan dimanfaatkan bersama dalam mendukung kebijakan strategis daerah,” jelas Sri Pranoto.

Pertemuan ini menjadi awal dari kolaborasi konkret antara BPN dan Pemko Medan dalam menciptakan sistem pertanahan dan perpajakan yang modern, akurat, dan terintegrasi—sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.