Wali Kota Medan Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja pada Wawancara Paritrana Award 2025

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti wawancara nominasi Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Wawancara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting bersama tim penilai dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Sumut, bertempat di Command Center Kantor Wali Kota Medan, Selasa (16/9/2025).

Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenko PMK bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha atas kepedulian dan keberhasilan mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Dalam paparannya, Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.
“Pemko Medan berkomitmen melalui dokumen RPJMD dan RPJPD 2045. Direncanakan pada akhir 2030, Insya Allah, Kota Medan dapat mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rico Waas menjelaskan bahwa komitmen Pemko Medan diwujudkan melalui alokasi anggaran di empat perangkat daerah: Disnaker, Dinas Sosial, Dinas Ketapang, dan BKAD, serta melalui kebijakan berupa Perda, Instruksi Wali Kota (Inwal), dan Surat Edaran terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, Pemko Medan mendorong perusahaan menyalurkan CSR mereka untuk jaminan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Inovasi yang kami lakukan saat ini, misalnya, meminta setiap Kepala Lingkungan (Kepling) untuk meng-cover 25 orang pekerja tanpa menggunakan APBD. Begitu juga ASN, kami imbau untuk membantu meng-cover pekerja di sekitar rumah masing-masing,” jelasnya.

Rico juga memaparkan data kepesertaan Jamsostek di Kota Medan, di antaranya:

  • Badan usaha/pemberi kerja: 15.669
  • Non ASN daerah & OPD: 11.047
  • Guru honor & tenaga kependidikan: 1.984
  • Kepala lingkungan: 2.001
  • Pekerja formal: 273.179
  • Pekerja informal: 130.175
  • Pekerja jasa konstruksi: 68.714
Baca Juga:  Zulkarnaen Harap Panti Sosial Kota Medan Jadi Pusat Pengentasan PMKS dan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Selain itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan bagi 30.485 pekerja rentan yang dibiayai dari APBD. Kelompok ini mencakup nelayan, pedagang, pekerja rumah tangga, pemulung, penggali kubur, pengemudi ojek, hingga guru mengaji.

“Seluruh pekerja di Kota Medan harus terlindungi, karena mereka adalah tumpuan bagi keluarganya. Jika terjadi musibah, bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan akan sangat berarti bagi keluarga pekerja tersebut,” tegas Rico Waas.