Nias  

Warning Keras Bupati Nias Selatan: Penyeleweng Dana Desa Siap-Siap Diproses Hukum

Nias Selatan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menginstruksikan seluruh jajaran Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Arahan tersebut disampaikan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Kilometer 5, Selasa (16/12/2025).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan tidak ada kompromi bagi pihak yang melakukan penyelewengan Dana Desa (DD). Ia memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tidak ada kompromi. Siapa pun yang menyelewengkan Dana Desa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sokhiatulo Laia.

Bupati juga meminta Inspektorat Nias Selatan menjalankan pengawasan sesuai prosedur, bukan semata mencari kesalahan. Pengawasan, kata dia, harus berorientasi pada perbaikan tata kelola, pencegahan kerugian keuangan desa, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan yang benar dan mencegah kerugian keuangan desa maupun kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.

Instruksi tersebut disampaikan di hadapan Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu (Irban I–V), para camat, serta ratusan kepala desa dari sejumlah kecamatan di Nias Selatan.

Salah seorang peserta, Kepala Desa Lolozaria, Kecamatan Amandraya, Kersmis Sarumaha, menyambut baik arahan tersebut. Ia menilai kegiatan itu menjadi penguatan bagi pemerintah desa agar lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini, karena ini bentuk penguatan kepada kami agar lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (16/12/2025). (P)