Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menyoroti darurat bencana yang terjadi saat Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Banjir besar melanda 10 dari 21 kecamatan di Kota Medan, membuat banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terendam air.
“Ini sudah darurat bencana. Banyak warga kehilangan hak pilih akibat banjir yang menggenangi lokasi TPS. Situasi ini jelas melanggar asas demokrasi dan memerlukan perhatian serius,” tegas Wong dalam rapat koordinasi di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (4/12).
Wong menambahkan, sesuai PKPU No. 17 Tahun 2024, jika 40% kecamatan atau 50% pemilih tidak dapat menggunakan haknya, maka pemungutan suara susulan harus segera dilakukan. Ia juga mengkritik adanya dugaan kecurangan, seperti pemilih yang menerima lebih dari satu surat suara.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pemungutan suara susulan dan lanjutan sesuai aturan, meski diakui banjir menghambat partisipasi pemilih. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, tidak memberikan penjelasan terkait dampak banjir pada rendahnya partisipasi pemilih.
Wong mendesak penyelenggara pemilu segera mengambil langkah nyata agar hak demokrasi warga tetap terlindungi. “Ini masalah serius yang memerlukan penanganan segera. Jangan sampai bencana alam menghapus hak suara masyarakat,” tutupnya.