Medan – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu disampaikan pada saat pelaksanaan sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/05/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan
Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, kedelapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD,” ucap Ihwan Ritonga selaku pimpinan sidang.
Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.
“Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam laporan kinerja yang disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Red)