Binjai – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada Telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021 Menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ .
Namun beda dengan di wilayah hukum Polres Binjai, lokalisasi judi modus tembak ikan, jackpot, dan bola putar yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binja, Sumatera Utara, setiap harinya lokasi itu selalu ramai dikunjungi oleh pemain atau maniak judi. Namun, lokasi bisnis haram itu terkesan kebal hukum.
Menurut salah satu tokoh masyarakat kota Binjai, M. Basril (43) mengatakan bahwa lapak judi itu beroperasi selama 24 jam tanpa ada polisi yang melakukan penggerebekan.
“Kami berharap agar pihak kepolisian melakukan penutupuan lokasi tersebut dan menangkap bandarnya. Kami warga disini sudah sangat resah dengan keberadaan bisnis haram mereka,” harapnya kepada Metropublik.com, Kamis (05/09/2024).
Dikatakannya, pemilik lokasi judi tersebut berinisial “AK” keturunan thionghoa. Disebutkannya, orang bermata sipit ini sudah kuasai kota Binjai dan sejumlah daerah lainnya.
“Bos judi terbesar di kota Binjai ini bang. Semua bisnis haramnya berjalan mulus tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Mirisnya, ditengah – tengah sekolah Yayasan Ahmad Yani dan rumah ibadah serta penduduknya padat ini masih beroperasi bebas alias kebal hukum. Tidak hanya itu, sesuai perintah presiden Republik Indonesia tentang pelarangan segala bentuk judi, tidak berlaku bagi bandar judi yang satu ini dan bahkan menentangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai. Walaupun wartawan media ini mencoba konfirmasi Kapolres Binjai, namun enggan menjawab. (Rendi)