Kompak Demo Desak Polres Tetapkan So Huan dan Julianty Tersangka Penipuan Rp1,1 M.

Tanjungbalai – Komite Mahasiswa Pemuda Aktivis Kota (Kompak) Tanjungbalai menggelar aksi demonstrasi desak Polres Tanjungbalai menetapkan So Huan dan Julianty jadi tersangka penipuan dan penggelapan Rp1,1 M.

“Tetapkan So Huan dan Julianty sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar,”desak Ramadhansyah Batubara Ketua Kompak selaku kordinator aksi di depan Polres Tanjungbalai, Kamis (6/11/2025).

Puluhan massa aktivis Kompak dipimpin Ramadhansyah Batubara berunjukrasa di Polres Tanjungbalai terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,1 M yang diduga mengendap selama enam bulan.

Dalam orasinya, Ramadhansyah menyampaikan tuntutan Kompak diantaranya mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk segera memerintahkan penetapan tersangka terhadap So Huan dan Julianty sesuai alat bukti yang telah dilaporkan.

“Meminta Kapolres mengevaluasi dan memeriksa menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim dan oknum penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan ini, serta menindak tegas bila terbukti menerima suap.

Menuntut Kapolres Tanjungbalai untuk bertanggungjawab penuh atas lambannya penegakan hukum ini, jika tidak mampu memberikan kepastian hukum lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya,”teriak Ramsdhansyah menyampaikan tuntutan aksi.

Lambannya proses penyelidikan perkara Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 30 April 2025 yang dilaporkan korban Joe Tjang dengan terlapor So Huan dan Julianty menimbulkan dugaan suap terhadap oknum penyidik.

“Kami patut menduga ada suap dalam penanganan kasus ini, sebab sudah enam bulan penanganannya tak jelas dan tak ada perkembangan. Kalau memang tidak benar ada suap kenapa kasusnya mengendap dan jelaskan kepada kami penyebabnya,”kata Ramadhansyah melalui pengeras suara.

Usai berorasi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M Jihad Fajar Balman kepada perwakilan Kompak disaksikan wartawan, membantah ada suap dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,1 Milyar yang mengendap enam bulan.

Baca Juga:  Lapas TBA Gelar Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan

“Tidak ada suap, kita tetap sesuai prosedur kami akan gelar perkara untuk menetapkan statusnya menjadi penyidikan,”bantah Balman. (usni)