Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai gagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu dari Gang Losmen Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan yakni seorang pria berinisial M dan wanita berinisial S. “Keduanya ditangkap Selasa 21 Oktober kemarin di Gang Losmen,” kata Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan, Kamis (23/10/2025) membenarkan.
Kedua warga Tanjungbalai itu ditangkap terkait jual beli narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Gang Losmen. “Petugas Satres Narkoba yang menerima informasi langsung melakukan penggerebekan di rumah yang jadi sarang peredaran narkoba. Ternyata dari rumah itu dua orang pria dan wanita berhasil diamankan,”ujar Ruslan.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka 6 plastik klip berisi 1,13 gram sabu, 1 paket berisi 0,89 gram dan 2 bungkus berisi 2,93 gram sabu serta uang tunai Rp256 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi keduanya mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial A yang masih dalam pengejaran, sementara kedua tersangka dan barang bukti sabu diamankan ke Polres Tanjungbalai. (Husni)













