Rico Waas Minta Sekda dan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD soal PAD dan Aset

Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban barang milik daerah secara konkret, terukur dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi serta sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Rico menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah yang telah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemko Medan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata Rico, tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola seluruh potensi daerah secara tertib, transparan dan efektif.

“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico.

Rico kemudian secara khusus meminta Sekda Kota Medan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar tidak menganggap rekomendasi DPRD hanya sebagai formalitas.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” kata Rico.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Dukung Penuh Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Dalam rapat tersebut, Rico turut memaparkan realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah pada 2026. Realisasi PBJT jasa perhotelan mencapai 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.

Kemudian, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, BPHTB 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai 52,78 persen. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi pajak dapat terus dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan daerah.

Selain PAD, penertiban barang milik daerah juga menjadi perhatian Pemko Medan. Rico menegaskan pengelolaan aset tidak boleh hanya sebatas administrasi dan pencatatan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” jelasnya.

Rico meminta seluruh perangkat daerah memastikan aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, dilengkapi dokumen serta digunakan sesuai peruntukannya. Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan didorong untuk dikelola secara lebih produktif sesuai ketentuan.

Menurut Rico, penertiban aset dan optimalisasi PAD tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh satu instansi. Ia meminta adanya koordinasi, integrasi data dan sinergi antara BKAD, Bapenda serta seluruh perangkat daerah terkait.

“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta Kolaborasi Selesaikan Stadion Teladan Tepat Waktu

Ia mengatakan semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap rupiah PAD dan aset yang dikelola pemerintah, menurutnya, harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan yang merata dan peningkatan kesejahteraan.

Rico pun meminta agar rekomendasi DPRD tidak berhenti sebatas penyelesaian administrasi. Pemko Medan harus membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern dengan dukungan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD menyampaikan Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi hingga menyebabkan kebocoran PAD.

Menurut Zulkarnaen, Pansus menemukan lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola yang belum maksimal, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah hingga penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal.

Selain itu, DPRD menyoroti pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan serta retribusi persampahan yang belum optimal.

“Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ujar Zulkarnaen.

DPRD juga meminta Pemko Medan melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Jika ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah, audit investigatif diminta melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Pemko Medan Sosialisasikan Satu Data Indonesia Kepada Aparatur Kelurahan Cantik

Selain itu, Pemko Medan direkomendasikan membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, mempercepat digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas dan menerapkan pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” pungkasnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.