Wali Kota Medan Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Perkuat Implementasi Restorative Justice di Sumut

Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Penandatanganan tersebut disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU dan kerja sama ini juga diikuti Pemerintah Provinsi Sumut bersama Kejati Sumut serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri masing-masing.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ), khususnya melalui mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di luar penjara.

Plt. Sekretaris Jampidum Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang bersifat mendidik dan berorientasi pada pemulihan. Model ini, kata dia, harus dilaksanakan tanpa paksaan, tidak boleh dikomersialkan, dan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus dilakukan delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menerapkannya, antara lain usia pelaku di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kecil, pelaku telah mengganti kerugian, hingga pertimbangan relevan lainnya.

Baca Juga:  Pelantikan Bersejarah: Presiden Prabowo Subianto Lantik Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran drainase, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” tambahnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa program pidana kerja sosial sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. Menurutnya, penerapan restorative justice diperlukan untuk mengurangi kepadatan lapas serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak pihak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas. Jika semua dipenjara, lapas penuh dan keadilan humanis tidak tercapai,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan membuat pembinaan narapidana lebih terarah. “Dengan program ini, kapasitas lapas akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,” tegasnya.

Usai penandatanganan, Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah konstruktif menuju keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pidana kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku, serta disesuaikan dengan profil masing-masing,” kata Rico.

Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan simbiosis mutualisme antara pelaku dan masyarakat sehingga mendorong perubahan sikap dan kontribusi positif di lingkungan sosial.

“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkelanjutan demi kebaikan bersama,” harapnya. (Rendi)