Pemko Medan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan HPL untuk Pembangunan Sekolah Rakyat dan SPPG MBG

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan Tim Terpadu untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset Pemko Medan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/11/25).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari persiapan Program Prioritas Nasional berupa pembangunan Sekolah Rakyat (SR) tingkat SD, SMP, dan SMA, serta Sarana Produksi Pangan dan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum penertiban, Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, BKAD, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta Dinas Ketapang melakukan apel bersama yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, puluhan personel bergerak menuju lokasi sambil membawa sejumlah truk dan alat berat excavator untuk merobohkan bangunan semi permanen di atas lahan aset pemerintah tersebut.

Setibanya di lokasi, Sofyan memimpin dialog secara humanis dengan warga yang telah lama menempati lahan itu. Pihak kecamatan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi mengenai rencana penertiban.

Namun, sebagian warga tetap menolak mengosongkan bangunan. Sofyan kemudian memerintahkan personel membantu warga mengevakuasi barang-barang sebelum bangunan dibongkar.

Setelah seluruh bangunan dipastikan kosong, alat berat dikerahkan untuk merobohkan rumah dan warung semi permanen yang berdiri di area seluas 265.135 m² tersebut. Tim juga memasang patok batas lahan resmi milik Pemko Medan.

Lahan Disiapkan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Sofyan menjelaskan bahwa dari total luas HPL sekitar 26 hektare, negara akan memanfaatkan 6,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat, serta hampir 1 hektare untuk pembangunan SPPG.

Baca Juga:  Proliga 2025 Kembali ke Bandung: Bandung bjb Tandamata Bersiap Hadapi Seri Kedua

“Ada dua program prioritas nasional yang akan dibangun di aset Pemko Medan. Diperkirakan pembangunan dimulai awal Desember,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan bahwa proses pematangan lahan menjadi alasan penertiban ini harus segera dilaksanakan. Targetnya, seluruh fasilitas pendidikan tersebut sudah dapat difungsikan pada Tahun Ajaran 2026.

Sofyan mengungkapkan, beberapa warga mengaku telah menempati lahan itu selama lebih dari 25 tahun. Meski demikian, lahan tersebut secara resmi merupakan milik Pemko Medan dan harus dikosongkan sesuai ketentuan.

“Warga yang terdampak penertiban akan direlokasi ke Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli,” jelasnya.

Meskipun sempat terjadi penolakan pada awal penertiban, kegiatan berlangsung kondusif. Satpol PP akan menempatkan personel untuk berjaga agar tidak ada lagi bangunan liar yang kembali didirikan di lokasi tersebut.

Penertiban turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, termasuk Kasat Pol PP Muhammad Yunus, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Plt Kadis Ketapang Pertanian Perikanan Ahmad Untung Lubis, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, serta Camat Medan Tuntungan.