Bapenda Medan Buka Data: Podomoro Sudah Bayar BPHTB, Namun Masih Ada Potensi Tunggakan

Bapenda Medan Buka Data: Podomoro Sudah Bayar BPHTB, Namun Masih Ada Potensi Tunggakan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M Agha Novrian.

Medan – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan bahwa pihak Podomoro Exclusive Apartemen Medan yang dikelola PT Sinar Menara Deli telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kota Medan.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak Podomoro belum pernah membayarkan BPHTB ke Pemko Medan melalui Bapenda.

“Terkait BPHTB dari pihak Podomoro, mereka sudah pernah melakukan pembayaran, yakni pada tahun 2024 sebanyak 73 NOP dan tahun 2025 sebanyak 30 NOP,” ujar M Agha Novrian, didampingi Kepala Bidang PBB Bapenda Medan Sutan Partahi, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Agha mengakui masih terdapat potensi BPHTB yang belum dibayarkan oleh pihak pengembang. Oleh sebab itu, Bapenda Medan terus melakukan upaya penagihan secara berkelanjutan.

“Memang masih ada potensi yang belum dibayar. Saat ini kami terus melakukan penagihan dan imbauan kepada objek pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agha menyebutkan bahwa pihak Podomoro telah memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran BPHTB pada tahun 2026.

“Mereka sudah menyampaikan kepada kami bahwa pembayaran akan dilakukan di tahun 2026 ini,” katanya.

Agha menjelaskan, pembayaran BPHTB dilakukan secara bertahap karena sebagian unit apartemen masih dalam proses pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Sebagian objek masih dalam proses SLF, sehingga pembayaran dilakukan bertahap. Kita tunggu saja niat baik mereka, dan kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif,” imbuh Agha.

Bapenda Kota Medan, lanjut Agha, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, termasuk memastikan kepatuhan para pengembang properti terhadap kewajiban BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rendi)

Baca Juga:  DPRD Medan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Perubahan APBD 2025