Medan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap finalisasi. Hal ini terungkap dalam rapat lanjutan yang digelar di DPRD Medan, Senin (3/11/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda kini tinggal mensinkronkan sejumlah pasal sebagai langkah akhir sebelum difinalisasi. “Pembahasan kemarin fokus pada penyelarasan pasal-pasal sebagai koreksi akhir menuju tahap finalisasi,” ujar Lily, Selasa (4/11/2025).
Menurut Lily, progres Ranperda telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, Pansus masih akan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak, seperti perwakilan masyarakat tembakau, APINDO Medan, KADIN Medan, PHRI, dan mitra lainnya. “Mereka meminta untuk bertemu, jadi kita jadwalkan pada Senin depan,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat lanjutan tersebut, tim juga meninjau kembali penambahan satu pasal baru mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR, yang nantinya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Pada Perda sebelumnya, keberadaan Satgas belum diatur. “Satgas ini yang nanti bertugas mengawasi pelaksanaan Perda di lapangan,” jelas Lily yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.
Penambahan pasal terkait Satgas merujuk pada praktik di beberapa daerah yang telah membentuk Satgas KTR untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, masukan dari akademisi Universitas Harapan dalam kunjungan kerja Pansus juga turut menjadi pertimbangan.
“Jika pengawasan pelanggaran hanya dibebankan kepada Satpol PP, tentu tidak efektif. Karena itu, diperlukan Satgas khusus. Di Bogor dan Depok, personelnya lintas dinas dan juga melibatkan masyarakat,” katanya.
Lily menuturkan, untuk Kota Medan, komposisi Satgas akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Medan, apakah akan melibatkan pramuka, NGO, atau unsur masyarakat lainnya.
Terkait permintaan masyarakat tembakau untuk bertemu Pansus, Lily menyebut mereka ingin memastikan Ranperda tetap selaras dengan regulasi pusat. “Sesuai PP 28 Tahun 2024, kita sudah melakukan penyesuaian. Ranperda sebenarnya sudah pada tahap finalisasi, tapi karena ada pihak yang ingin menyampaikan aspirasi, tentu akan kita akomodasi,” ujarnya.
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda KTR tersebut turut dihadiri Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.













