Belum Kantongi Izin, Penimbunan Lahan 4 Ha oleh PT Intercon Dihentikan DPRD Medan

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan meninjau lokasi penimbunan lahan seluas 4 hektare untuk pembangunan depo peti kemas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (4/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut, terungkap bahwa pengembang dari PT Intercon Terminal Indonesia belum mengantongi izin apa pun, termasuk izin penimbunan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perwakilan perusahaan, Suban, mengakui bahwa seluruh izin masih dalam proses pengurusan, meski pekerjaan di lapangan telah berjalan.

Mendengar hal tersebut, Hadi Suhendra bersama Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga perizinan lengkap.

“Sebaiknya pengerjaan distop dulu sambil menunggu semua izin selesai. Lengkapi dulu seluruh dokumen perizinan baru pembangunan bisa dimulai,” tegas Hadi Suhendra.

Paul menambahkan bahwa tujuan pengawasan ini untuk memastikan adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan. “Kita bukan anti-investasi, tapi seluruh pengusaha harus taat aturan. Semua proses perizinan saat ini sudah dipermudah oleh Pemko Medan, jadi tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” ujarnya.

Hadi Suhendra juga meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar terus melakukan pemantauan di lokasi. “Kalau ada pengerjaan sebelum izin terbit, segera keluarkan surat peringatan. Hebat juga kalian ini, belum ada izin tapi pekerjaan sudah jalan,” katanya dengan nada tegas.

Peninjauan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perkimcikataru, Dinas Lingkungan Hidup, serta OPD terkait lainnya.

Baca Juga:  Dukungan DPRD Medan Mengalir untuk Program Sampah Jadi Listrik