Tebing Tinggi – Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin malam (20/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Pagurawan–Bandar Khalifah, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial Facebook.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat di media sosial Facebook yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” katanya.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AS (38), warga Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,41 gram serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
AKP Mulyono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus narkotika,” katanya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (Rendi)













