Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (20/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, satu unit timbangan digital, alat hisap dan sendok sabu, uang tunai Rp390 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RTP mengaku memperoleh pasokan ganja dan sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Sibolga.
Namun saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, pria tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut,” ucap AKP Johannes Munthe.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rendi)













