Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Batubara – Polres Batu Bara mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026).

Kapolres Batu Bara mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama Polsek jajaran dalam menekan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan,” ujar Dony.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada polisi jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Tamba, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta personel Polres Batu Bara menjelaskan, dari 10 kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Salah satu kasus Curat terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan H alias M (39). Barang bukti yang disita berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.

Baca Juga:  Isra Mi'raj: Momentum Memperkokoh Iman dan Meningkatkan Kualitas Ibadah

Kasus berikutnya terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni M (19) dan MF (25). Barang bukti yang disita berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Selanjutnya, kasus pencurian kabel tower terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi mengamankan EK (42). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Pada hari yang sama, kasus Curat juga terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Peristiwa sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan tas milik Erna Yanti Sihotang yang berada di dalam mobil hilang.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo. Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka, sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.

Kasus Curat kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25) dan AS (18), serta satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Tim Percepatan Eliminasi TBC

Sementara itu, lima kasus Curanmor juga berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) dan menyita satu unit Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.

IH juga diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Motor tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit Honda Verza beserta BPKB.

Kasus Curanmor lainnya terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35). Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Berikutnya, polisi mengungkap pencurian Honda Supra Fit milik Ismail di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Sepeda motor tersebut diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut saat korban pergi melaut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi mengamankan S (56) dan satu unit Honda Supra Fit warna hitam.

Kasus Curanmor kelima terjadi di wilayah Medang Deras. Sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang dicuri hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IS (30).

Polres Batu Bara menegaskan pengungkapan 10 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jajaran kepolisian juga akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.

Baca Juga:  3 Tempat Makanan Paling Enak di Berastagi Karo

Penulis

  • Alpian

    Alpian adalah wartawan Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan kabupaten Batubara, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.