Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas Dorong Penguatan Fungsi Legislatif

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas Dorong Penguatan Fungsi Legislatif

Medan – Sri Rezeki resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan menggantikan Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pergantian tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, pimpinan dan anggota DPRD Medan, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Rico Waas menyambut baik pergantian pimpinan DPRD Medan tersebut. Ia berharap kepemimpinan Sri Rezeki dapat memperkuat hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat.

Menurut Rico, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia berharap Sri Rezeki dapat membawa semangat baru dalam menjalankan fungsi legislatif, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

“Ke depannya, program kerja DPRD diharapkan mengarah kepada penguatan fungsi legislatif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rico.

Ia juga meminta pembahasan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dengan mengacu pada prioritas pembangunan Kota Medan. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik perlu terus diperkuat.

“Pembahasan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelayanan publik yang efektif, transparan dan akuntabel,” katanya.

Rico menilai sinergi antara Pemko Medan dan DPRD merupakan salah satu kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kota. Kolaborasi kedua lembaga juga diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata.

Dalam paripurna tersebut, Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPPS/2026 tentang peresmian dan penggantian pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Setujui Ranperda Kebakaran Medan 2025, Minta Penambahan UPT dan Perbaikan Hydran

Berdasarkan keputusan tersebut, Rajudin Sagala diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD Medan dan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya.

“Dengan ini memberhentikan Rajudin Sagala dari jabatan sebagai pimpinan DPRD Medan dan mengangkat Sri Rezeki sebagai pengganti terhitung dari tanggal pengucapan sumpah janji,” kata Erisda saat membacakan keputusan.

Setelah itu, Sri Rezeki mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Mardison.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sri Rezeki resmi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Medan hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029.

Rico berharap pergantian pimpinan DPRD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan, terutama dalam mengawal pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespons aspirasi masyarakat.

“Semoga ke depan sinergi semakin solid dan seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat Kota Medan,” ujar Rico.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.