Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti buruknya sistem pengelolaan kebersihan di Kota Medan yang dinilai kian memprihatinkan. Mulai dari minimnya pelayanan, sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terbatas, hingga penerimaan retribusi Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang jauh dari target.
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun pun disebut sudah menggunung dan membutuhkan penanganan serius. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat evaluasi triwulan III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/10/2025).
“Pengelolaan persampahan di Medan saat ini sedang tidak baik. Retribusi WRS sangat minim bahkan banyak menunggak. Pelayanan juga terus dikeluhkan warga. Kami ingin tahu sejauh mana keseriusan Kadis DLH yang baru, serta inovasi apa yang akan dilakukan,” tegas Paul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengakui bahwa penanganan persampahan di Medan memang membutuhkan perhatian ekstra. Ia menjelaskan, minimnya sarana dan prasarana serta jumlah WRS yang terbatas menjadi kendala utama.
“Kami sedang memperbarui data WRS dan menargetkan peningkatan jumlah wajib retribusi. Seluruh ASN Pemko Medan yang berdomisili di Medan juga akan diwajibkan menjadi peserta WRS,” ujar Melvi yang baru menjabat sejak Agustus 2025.
Selain itu, Melvi menyampaikan rencana untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan. DLH juga tengah menjajaki kerja sama dengan PLN dan Perumda Tirtanadi terkait sistem pembayaran retribusi sampah melalui tagihan listrik atau air.
Terkait TPA Terjun yang sudah penuh, Melvi menegaskan bahwa Pemko Medan telah menambah lahan seluas 5 hektare di sekitar lokasi tersebut. Lahan itu akan digunakan untuk pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) yang akan dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat sudah mengamanatkan pembangunan PSEL. Kota Medan hanya menyiapkan lahan. Dengan kapasitas produksi sampah mencapai 1.700 ton per hari, kebutuhan minimal 1.500 ton per hari untuk PSEL sudah terpenuhi,” jelasnya.
PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 mendatang. Melvi berharap adanya dukungan penuh dari DPRD dan seluruh instansi terkait agar persoalan kebersihan di Medan dapat tertangani secara berkelanjutan. (Rendi)













