Tangerang – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (8/1/2026). Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor di halaman Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kunci letter T yang sempat dibuang salah satu terduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah,” kata Dalby.
Dalby menjelaskan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial ES (21) dan SM (25). “ES berperan sebagai joki, dan SM sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Honda Beat warna putih-biru milik korban, 1 unit Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku, 2 unit telepon genggam, serta 4 anak kunci letter T.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata Dalby, mereka mengaku telah beberapa kali melakukan curanmor di sejumlah wilayah, seperti Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman,” kata Jauhari.
Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat tindak kriminal. “Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegasnya. (Rendi)













