Medan – Wakil Ketua DPRD Medan, H Hadi Suhendra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam mendorong program Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan sampah di Kota Medan, terlebih Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Medan Marelan kini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Dukungan tersebut disampaikan Hadi Suhendra, Jumat (7/11/2025), terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemko Medan mengenai pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Hadi meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Sarana pendukung dan fasilitas lainnya harus segera diusulkan, mengingat saat ini sedang pembahasan RAPBD Pemko Medan TA 2026 agar dapat dialokasikan anggarannya,” ujarnya.
Terkait pendirian industri PSEL, Hadi menegaskan bahwa DPRD Medan siap mendukung sepanjang sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti rencana penyediaan lahan seluas 5 hektare di dekat TPA Terjun, dan berharap Pemko melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, pada Kamis (6/11/2025), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik. Kesepakatan ini merupakan bagian dari program Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), salah satu misi strategis Asta Cita Presiden Prabowo.
Selain dengan Pemko Medan, Pemprov Sumut juga menandatangani kerja sama serupa dengan Pemkab Deliserdang.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah telah lama menjadi perhatian pemerintah. Melalui kerja sama ini, ia berharap penanganan sampah di Medan dan Deliserdang dapat dilakukan secara berkelanjutan. “Ini persoalan lama dan menjadi concern Presiden terkait tata kota. Kita harus serius menanganinya,” kata Bobby.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari—jumlah yang dinilai cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan dibangun di TPA Terjun.
Bobby meminta seluruh instansi terkait bekerja maksimal, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), yang diminta mendukung penyediaan kebutuhan air untuk proyek PSEL.
“Medan termasuk dalam 10 kota penerima program ini. Kerjakan sebaik-baiknya, dan tindak lanjuti seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab kita,” tegas Bobby.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai PSEL sebagai solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mengubahnya menjadi sumber energi yang produktif. “Kami berharap program PSEL ini berjalan baik dan mampu menyelesaikan masalah persampahan di Kota Medan,” ujarnya.
Rico menambahkan, potensi sampah di Kota Medan mencapai 1.700 ton per hari. “Selain menghasilkan energi, program ini juga membantu menyelesaikan masalah pengelolaan sampah kota dan mengurangi beban biaya pembuangan akhir,” jelasnya.













